Selasa, 25 September 2012

KAPPI ’66 Setuju ‘Parliamentary Threshold’ 3,5 Persen



IPOSnews, 25/9 (JAKARTA) – Penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 3,5 persen sebagaimana diusulkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, mendapat dukungan Forum Keluarga Besar Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia 1966.

“Pernyataan Marzuki Alie ini sangat visioner dan penting buat masa depan Indonesia dalam konstruksi sistem presidensial,” kata Ketua Forum Keluarga Besar Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia 1966  (FKB KAPPI ’66), Bambang Heryanto di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, syarat 15 persen pada Pemilu sebelumnya terlalu tinggi, tidak demokratis, dan sarat politik dagang sapi. Apalagi jika “presidential threshold” dinaikkan menjadi 20 persen, sehingga jelas-jelas menonjolkan oligarki partai-partai di DPR RI.

Bambang menyatakan usulan Marzuki Alie agar “presidential threshold” disamakan dengan “parliamentary threshold” 3,5 persen. sehingga membuka ruang yang luas bagi anak-anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.